Senin, 19 Desember 2011

KORUPTOR

Malam ini cerah bukan main, langit nyaris tanpa awan, sesekali meteor terlihat melintas. Di paviliun yang tergolong mewah, Tuan Borocorah, seorang pejabat Teras Kota Z bersama istri tercintanya, orang memanggilnya Nyonya Boro. Tuan pemilik paviliun asyik bersandar pada kursi goyang sambil membuka-buka surat kabar, perawakannya gemuk minta ampun. Sepadan dengan istrinya, bisa dikatakan gembrot.

” Ada berita hangat apalagi di koran-koran ,Pap?” Tanya sang Nyonya, masih asyik membersihkan kuku-kukunya, pada dasarnya kuku-kukunya memang sudah bersih, hanya terjebak dengan kebiasaan saja dia melakukannya.

” Akhir-akhir ini aku lebih fokus pada obituari daripada sekedar membaca berita-berita murahan, Mam!” kata sang Tuan tenang. Kembali membaca, lebih tepatnya melahap obituari.

” Bukankah kasus Tuan Zobaru juga masih hangat untuk kita bicarakan, Pap!?”

” Ah… ini Republik Inihdia, Mam!” Menoleh sesaat.” Cerita sama dengan berita, berita bisa jadi cerita….”

” Katanya, Tuan Zobaru akan digantung, memang pantas bagi koruptor seperti beliau itu digantung!” Ungkap sang Nyonya memperlihatkan ekspresi kesal berlebihan. ” Papa, setuju jika setiap koruptor harus dihukum gantung…?”

” Mana yang lebih baik, digantung atau dipenjara seumur hidup?” Sang Tuan membenarkan cara duduknya, meraih secangkir kopi panas.

” Entah!”

” Dua-duanya tidak perlu dilakukan. menggantung para koruptor sama dengan mengambil hak Tuhan. Memenjarakan seumur hidup pun sama dengan membunuh secara perlahan, kembali mengambil hak Tuhan…!”

Nyonya gembrot yang biasa ke salon itu kurang berselera nampaknya. Tuan Borocorah, bangkit. Menatap istrinya. Dari saku baju kimononya dia mengeluarkan kotak kecil.

” Ini ambil!” Katanya kepada istrinya.

Nyonya Boro menyambarnya, kemudian tanpa menunggu disuruh, membuka kotak kecil itu. Matanya bukan kepalang setengah melotot melihat isi kotak, kalung dan gelang, masing-masing beratnya sepuluh gram.

” Bagaimana Papih bisa melakukan semua ini, bukankah tanggal gajihan masih harus menunggu dua minggu lagi!?” Katanya, ia mencoba-coba sambil tersenyum-senyum.

” Ya harus bagaimana lagi toh kamu terus-terusan merengek meminta dibelikan semua ini. Bagaimana mungkin aku bisa membeli rongsokan ini kalau aku tidak mencontoh perbuatan Tuan Zobaru! Mam!” Kemudian ia melengos menuju rumah, meninggalkan istrinya.

Nyonya Boro tidak mendengar suaminya, ia lebih asyik dengan kalung dan gelangnya. Setelah selesai memakai dan bergaya, ia mengikuti suaminya ke dalam rumah. Di kamar, suaminya telah nyenyak tidur, kemudian dia pun tidur disebelah suaminya sambil memakai kalung dan gelang itu. Suasana pun menjadi hening, padahal malam itu beberapa gelandangan sedang diobrak-abrik oleh para petugas keamanan Negara Republik Inihdia, nun jauh di sana…

KANG WARSA.

Minggu, 20 November 2011

Fauziah-Ginting

TEORI UTILITARIANISME

yonny-koen.blogspot.com

Utilitarianisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.

Teori Tujuan Perbuatan

Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. Adapun maksimalnya adalah dengan memperbesar kegunaan, manfaat, dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan dilakukan. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian, bagi sebagian besar orang. Dengan demikian, perbuatan manusia baik secara etis dan membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.

Beberapa Ajaran Pokok

  • Seseorang hendaknya bertindak sedemikian rupa, sehingga memajukan kebahagiaan (kesenangan) terbesar dari sejumlah besar orang.
  • Tindakan secara moral dapat dibenarkan jika ia menghasilkan lebih banyak kebaikan daripada kejahatan, dibandingkan tindakan yang mungkin diambil dalam situasi dan kondisi yang sama.
  • Secara umum, harkat atau nilai moral tindakan dinilai menurut kebaikan dan keburukan akibatnya.
  • Ajaran bahwa prinsip kegunaan terbesar hendaknya menjadi kriteria dalam perkara etis. Kriteria itu harus diterapkan pada konsekuensi-konsekuensi yang timbul dari keputusan-keputusan etis.

Utilitarianisme Peraturan

  • Kriteria penilaian moral mendapatkan dasar pada ketaatan terhadap perilaku moral umum
  • Tindakan moral yang dibenarkan adalah tindakan yang didasarkan pada peraturan moral yang menghasilkan akibat-akibat yang lebih baik.

Referensi

  1. A. Mangunhardjana. 1997. Isme-isme dalam Etika dari A sampai Z. Jogjakarta: Kanisiu. Hal.228-231. 
  2. Lorens Bagus. 2000. Kamus Filsafat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Hlm. 1144.
  3. Encyclopedia of Philosophy
  4. Bryan Magee. 2001. The Story of Philosophy. Jogjakarta: Kanisius
  5. Robert Audi. 1995. The Cambridge Dictionary of Philosophy. United Kingdom: Cambridge University Press. Hlm. 824-825.
  6. Rosen, Frederick. 2003. Classical Utilitarianism from Hume to Mill. Routledge, p. 28. ISBN 0-415-22094-7